SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMAS NUSANTARA LUBUK PAKAM
NOMOR : 096.22/SMAS-NUS/LP/2022
TENTANG KELULUSAN SISWA KELAS XII MIPA/IPS TAHUN PELAJARAN 2021/2022
DI SMA SWASTA NUSANTARA LUBUK PAKAM
Menimbang : Bahwa dengan berakhirnya Ujian Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran
2021/2022, maka perlu ditetapkan daftar nama siswa yang lulus dari
Satuan Pendidikan SMA Swasta Nusantara Lubuk Pakam Tahun
Pelajaran 2021/2022
Mengingat :1. Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78).
- Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan SNP) sebagaimana perubahan terakhir peraturan
Pemerintah Republik Indoneia No.13 tahun 2015 tentang perubahan
kedua tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik IndonesiaNomor 3 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta didik dari satuan Pendidikan dan penyelenggaran Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan UjianNasional.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2018 tentang Penilaian HasilBelajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan
Memperhatikan : 1. Rapat Pleno Kelulusan yang dihadiri oleh Kepala Sekolah, Wali Kelas
dan Guru SMA Swasta Nusatara Lubuk Pakam pada Tanggal 28 April
2021.
- Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Satuan Pendidikan SMA
Swasta Nusantara Lubuk Pakam Tahun Pelajaran 2021/2022
Memutuskan :
Menetapkan : 1. Keputusan Kepala Sekolah SMA Swasta Nusatara Lubuk Pakam Tentang Kelulusan Peserta didik SMA Swasta Nusantara Lubuk Pakam Tahun pelajaran 2021/2022.
- Peserta didik yang namanya tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini telah memenuhi syarat dan dinyatakan Lulus dari SMA Swasta Nusantara Lubuk Pakam Tahun Pelajaran 2021/2022.
- Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan di adakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Lubuk Pakam
Pada Tanggal : 5 Mei 2022
Ditandatangani oleh :
Kepala Sekolah,
Dra. DAMERIA MARPAUNG
Lampiran 1 :
DIBUKA PUKUL 15.00 WIB
KLIK